Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, beras merupakan bahan pokok bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi bahwa beras juga merupakan bahan pokok mentah yang harus diolah atau dimasak dulu agar dapat menjadi nasi yang matang dan siap dikonsumsi.
Sebagian besar masyarakat Indonesia mengonsumsi nasi tiga kali dalam sehari, bahkan ada yang lebih jika memang porsi makannya banyak.
Berdasarkan data yang ada, maka dijelaskan bahwa kebutuhan beras di Indonesia selalu meningkat setiap tahunnya, hal ini dipengaruhi karena adanya pertumbuhan penduduk yang semakin pesat dan semakin padat.
Badan Pangan Nasional mengumumkan bahwa pada tahun 2024 lalu, kebutuhan beras di Indonesia meningkat dengan sangat drastis, yakni mencapai 31,2 juta ton, dan angka tersebut mencapai rekor tertinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya, pada tahun 2023 kebutuhan beras di Indonesia hanya sebesar 22,43 juta ton.
Badan Pangan Nasional mengklaim bahwa saat ini pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk terus memenuhi kebutuhan beras sebagai bahan pokok bagi seluruh masyarakat Indonesia, dan seluruh masyarakat juga berhak mendapatkan beras tanpa adanya ketimpangan sosial.
Penyebaran beras di negara Indonesia sendiri terbagi menjadi beberapa kategori dan merek, seperti merek swasta dan pemerintah, dan kategori medium serta premium.
Setiap merek dan kategori mempunyai keunggulannya masing-masing, dan masyarakat Indonesia diberikan hak kebebasan membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Meskipun telah dibagi menjadi dua kategori premium dan medium, tetapi pada realitanya saat ini masih ada saja mafia beras nakal yang melakukan kecurangan dengan cara mencampur atau mengoplos beras premium dengan medium, dan hal ini bertujuan agar mereka mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.
Banyak masyarakat yang geram dan merasa dirugikan atas kelakuan curang dari mafia beras tersebut, dan masyarakat mendesak pemerintah agar segera melakukan langkah yang serius untuk membasmi mafia beras di Indonesia.
Baru-baru ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan bahwa pihaknya telah berkomitmen akan berupaya semaksimal mungkin untuk membongkar praktik curang mafia beras.
Menurut Burhanuddin, garda terdepan dalam penindakan praktik mafia beras yakni pihak kepolisian, sementara, Kejaksaan Agung hanya mempunyai tugas utama untuk memaksimalkan regulasi yang ada terkait persoalan pangan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Burhanuddin menjelaskan, kolaborasi antar pihak lembaga hukum sangat diperlukan dalam memberantas praktik mafia beras saat ini, karena mafia beras bukanlah jaringan yang sepele, mereka mempunyai sindikat yang kuat dan menyebar.
Oleh karena itu, dengan adanya kolaborasi antar pihak lembaga hukum, maka pemberantasan mafia beras akan cepat terungkap dan bersih.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada acara Panen Raya Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Arahan Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto meminta agar seluruh lembaga pemerintahan Kabinet Merah Putih harus berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terkait penyaluran subsidi komoditas pangan kepada masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh bantuan subsidi harus disalurkan dengan benar dari atas ke bawah, dan jangan sampai ada pihak atau oknum nakal yang berani berbuat curang dalam penyaluran subsidi.
Disisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam jika ada oknum yang berani berbuat curang atau korupsi atas penyaluran subsidi kepada masyarakat.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pemberantasan mafia beras telah selaras dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto tentang penyaluran subsidi harus dapat termonitor dan terdistribusi dengan baik kepada masyarakat.
Andi Amran Sulaiman menjelaskan, saat ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 160 triliun rupiah untuk bantuan subsidi pangan, seperti beras, minyak goreng, gula, dan pupuk.
Andi Amran Sulaiman menegaskan, dengan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bantuan subsidi komoditas pangan yang cukup besar, maka hal ini sangat berisiko tinggi, serta membutuhkan integritas dan profesionalisme yang tinggi kepada seluruh pihak yang ada.
Berdasarkan data yang ada, maka dijelaskan bahwa petani Indonesia mengalami kerugian yang cukup signifikan dari tahun ke tahun, rata-rata petani di Indonesia menerima keuntungan Rp 1,5 juta per bulan per orang.
Sedangkan, perantara beras atau mafia beras dapat menghasilkan keuntungan hingga puluhan triliun rupiah.
Angka keuntungan yang didapatkan oleh petani dan mafia beras sangat tidak seimbang, dan terjadi ketimpangan yang sangat signifikan.
Karena adanya ketimpangan yang cukup serius, akhirnya pemerintah mulai turun tangan untuk mengatasi kecurangan yang dapat merugikan petani hingga masyarakat luas, sehingga nantinya tidak ada lagi yang namanya mafia beras yang dapat memainkan harga serta memanipulasi stok beras.
